1. Pertanahan HGU / Tanah PT / Tanah milik masyarakat .
1. Untuk
Pertanian .
2. Untuk
Perkebunan.
3. Untuk
Perikanan.
4. Untuk
Peternakan.
5. Untuk Zona wisata
Pada hari ini Sabtu tanggal 29 Mei 2020, bertempat di Bogor telah diadakan penandatanganan surat perjanjian kerjasama operasional (KSO) pelaksanaan pekerjaan pembayaran pembelian lahan di provinsi jawa barat. Di masing masing kabupaten.
NIK : 3211101605570002
Nama : SYAHRIL
Umur : 53 tahun
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat : Kp.sawah RT/007 RW / 002 ,Kelurahan Sarengseng Sawah,
Kecamatan Jagakarsa , Jakarta Selatan.
Selanjutnya
disebut sebagai PIHAK PERTAMA ( Pihak
I )
NIK :
32010510450003
Nama : H.SUKANTA
TTL :
Tanggerang 10 oktober 1945
Alamat : Kp. Citaringgul RT 002 RW 001 Kecamatan Babakan Madang
Kabupaten Bogor .
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA ( Pihak II )
Kedua belah pihak telah sepakat untuk melanjutkan perjanjian kerjasama (KSO) pelaksanaan pekerjaan pembelian lahan dan tanah dengan ketentuan yang diatur dalam 14 pasal sebagai berikut :
Pasal I
PENGERTIAN PENGERTIAN
Dalam perjanjian pemborongan berikut ini istilah di bawah ini ,diartikan
sebagai berikut :
1.
Kontrak kerjasama (KSO) berarti
perjanjian kerjasama antara PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA.
2.
Harga kontrak berarti harga
yang telah di setujui dan di sepakati oleh PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA dalam
rangka pembiayaan pekerjaan pembebasan lahan.
3. Pembebasan tanah berarti pembelian tanah dari masyarakat berikut penyelesaian proses administrasi pertanahannya berikut seluruh dokumen pertahanan yang dibutuhkan dan berhubungan dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. PIHAK
PERTAMA memberikan tugas dan pekerjaan kepada Pihak kedua untuk melaksanakan
pekerjaan pembelian lahan tanah meliputi Provinsi
Jawa Barat dengan Total Luas = 29.310.HA = 293.108.508 M2 ( Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Delapan Ribu Lima Ratus
Delapan Meter Persegi ) Dengan Total Harga Rp. 20.345.032.420.000,- ( Dua
Puluh Trilyun Tiga Ratus Empat Puluh Lima Milyar Tiga Puluh Dua Juta Empat
Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah ) Rincian terlampir .
2.
PIHAK KEDUA menerima Penugasan
pekerjaan tersebut serta sanggup melaksanakan pekerjaan sesuai dengan JANGKA
waktu dan luas tanah yang di minta oleh PIHAK PERTAMA .
3. Ruang lingkup pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA pengangkatan data tanah pengukuran tanah pembayaran tanah pengadministrasian tanah serta pengalihan atas hak tanah yang saat pekerjaan ini akan dilaksanakan masih dimiliki dan atau dikuasai masyarakat , sampai terbitnya dokumen pertahanan yang sah atas nama pembeli
Pasal 3
HARGA KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jumlah biaya untuk pelaksanaan pekerjaan pembelian tanah dengan ketentuan harga yang ditentukan serta dituangkan dalam surat kesepakatan harga dan di sesuaikan dengan kondisi wilayah masing masing.
Pasal 4
PEMBAYARAN
Pembayaran hasil pelaksanaan pekerjaan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan diberikan sesuai jaminan pembayaran cash dengan pencairan secara bertahap yaitu 30% ,50% dan 20% dari total yang ada sesuai dengan kesepakatan yang telah di buat oleh PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA pada saat melakukan negosiasi.
Pasal 5
SPESIFIKASI THEKNIS
Luas dan lokasi tanah yang harus dibebaskan oleh PIHAK KEDUA dari perorangan kelompok dan atau badan usaha dalam bentuk dibeli dan di alihkan haknya serta berada di dalam titik koordinat sesuai pasal 2 ayat 1.
Pasal 6
ADMINISTRASI PERTANAHAN
1. Surat tanah harus dikirim dan segera di serahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA DAN setelah diperiksa oleh panitia pemeriksa dan penerima pekerjaan dibuat berita acara serah terima pekerjaan untuk di tandatangani bersama oleh kedua belah pihak.
2. Semua berita acara dimaksud dalam pasal 3 diatas setelah ditandatangani harus disampaikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA .
3. Semua beban biaya untuk mengumpulkan kelengkapan dokumen kepemilikan tanah untuk pembebasan menjadi tanggungjawab PIHAK PERTAMA, berikut dokumen yang wajib dimiliki oleh PIHAK KEDUA, dan sebagai bukti untuk pembayaran oleh PIHAK PERTAMA adalah :
- Surat
Tanah asli dari pemilik ( surat Letter C.SPPT ).
- Surat
pelepasan Hak dari pemilik Tanah Asli untuk semua SPH yang di terbitkan
oleh lurah dan disahkan oleh Camat dan bukti pelunasan PBB terakhir.
- pernyataan
pemilik / ahli waris atau fatwa yang dikeluarkan oleh Lurah atau Camat.
- Surat
keterangan tidak sengketa tidak dijaminkan kepada Pihak lain / Bank
diketahui oleh Lurah . Tanah dimaksud dibawah naungannya .
- persetujuan
dari suami / Istri serta dilampirkan fotocopy KK dan KTP
- Daftar
kolektif pemilik tanah dan peta rincian lokasi sebagai lampiran berita
acara untuk pembayaran.
- Berita
Acara kelengkapan persyaratan pengalihan hak atas tanah yang telah
dibebaskan dan diketahui oleh Lurah.
- Photo
dokumentasi pada saat pembayaran kepada masing masing pemilik tanah.
- Bukti
pelunasan lahan ( kwitansi ) atas lahan yang telah dibebaskan.
- semua dokumen tersebut diatas diserahkan kepada Notaris untuk diverifikasi kan keabsahannya baru dilaksanakan transaksi jual beli tanah.
Pasal 7
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1. Hasil pelaksanaan pekerjaan pembelian lahan harus dapat diserah terimakan oleh PIHAK KEDUA.
2. Apabila karena sesuatu hal PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan pekerjaan ayat 1 pasal ini , maka PIHAK KEDUA dapat mengajukan perpanjangan waktu secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 14 hari ( empat belas ) hari kerja sebelum berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan dimaksud ayat 1 pasal ini.
Pasal 8
SANKSI SANKSI
1. PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja secara sepihak , apabila PIHAK KEDUA menyerahkan atau mengalihkan pelaksanaan pekerjaan dimaksud kepada Pihak ketiga tanpa pemberitahuan dan atau tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA .
2. PIHAK KEDUA dapat memutuskan hubungan kerja secara sepihak apabila PIHAK PERTAMA melanggar hukum atau undang undang yang berlaku,yang ada hubungannya dengan izin izin ,kebijaksanaan pemerintah khususnya mengenai pembebasan lahan.
Pasal 9
KEPEMILIKAN TANAH
Setelah dilakukan serah terima pekerjaan dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA maka hak kepemilikan atas hasil pelaksanaan pekerjaan pembebasan seluruhnya menjadi Aset pihak pembeli .
Pasal 10
PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
1. PIHAK PERTAMA atau orang yang ditunjuk dan ditugaskan oleh PIHAK PERTAMA berhak untuk memeriksa hasil pelaksanaan pekerjaan PIHAK KEDUA termasuk memeriksa dokumen pengalihan hak atas tanah dan batas batas tanah yang telah dibebaskan oleh PIHAK KEDUA , untuk mencocokkan dengan spesifikasi teknis yang diminta oleh PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA harus menyiapkan segala keperluan yang berhubungan dengan pemeriksaan pekerjaan tersebut antara lain batas tanah , lokasi dan luas tanah berikut pada rincik tanah yang dibebaskan oleh PIHAK KEDUA ,serta wajib memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA hal hal yang diperlukan dalam proses pemeriksaan hasil pemeriksaan pekerjaan.
3. Pelaksanaan pemeriksaan hasil pekerjaan PIHAK KEDUA oleh PIHAK PERTAMA langsung di lokasi tempat pekerjaan sehingga apabila PIHAK PERTAMA menemukan lokasi, luas dan atau letak persil tidak sesuai dengan komitmen yang telah ditetapkan maka PIHAK KEDUA wajib mengganti lokasi yang ditolak sehingga dapat memenuhi spesifikasi yang diminta .
Pasal 11
FORCE MAJEUR
1. Yang digolongkan dalam pengertian force majeur dalam surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan ini adalah kejadian kejadian yang tidak dapat diatasi maupun dihindari antara lain bencana alam ( gempa bumi , kebakaran , banjir , angin topan , tanah longsor ) demonstrasi besar besaran , huru hara , pemogokan , pemberontakan , peperangan , peraturan pemerintah maupun hal hal diluar kemampuan PIHAK KEDUA dan disetujui PIHAK PERTAMA .
2. PIHAK KEDUA harus melaporkan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat lambatnya 24 jam setelah terjadi hal hal seperti tersebut pada ayat 1 pasal ini, dan apabila PIHAK KEDUA memerlukan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan,maka PIHAK KEDUA dapat sekaligus mengajukan kepada PIHAK PERTAMA.
3. Apabila PIHAK PERTAMA belum memberikan jawaban dalam waktu 3 hari kerja setelah menerima pemberitahuan , atau permohonan dari PIHAK KEDUA mengenai ayat 1 dan 2 pasal ini . Maka dapat di artikan bahwa PIHAK PERTAMA menyetujui atau dapat menerima pemberitahuan atau permohonan PIHAK KEDUA tersebut.
Pasal 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini timbul perbedaan pendapat atau perselisihan , maka kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Dalam hal ini tercapainya permufakatan dalam permusyawaratan tersebut , maka kedua belah pihak memilih sepakat menyerahkannya penyelesaian tersebut melalui pengadilan dan kedua belah pihak memilih memilih kediaman hukum / domisili tetap kepaniteraan Pengadilan Negeri Bogor.
Pasal 13
ADDENDUM
1. Hal hal yang belum diatur dalam perjanjian ini dapat dibuat aturan tambahan dalam addendum setelah disepakati bersama .
2. Klausal pasal perjanjian tambahan tetap mengikat secara bersama dan di masukan sebagai lembaran tambahan nota kesepahaman ini .



Tidak ada komentar:
Posting Komentar